Pengertian Safe Deposit Box, Manfaat, Jenis dan Harga

pengertian safe deposit box

Pernahkah Anda merasa kebingungan di mana tempat yang benar-benar aman untuk menyimpan barang dan dokumen penting yang Anda miliki ? Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa menggunakan produk yang ditawarkan oleh Bank yaitu Safe Deposit Box.

Lalu apa itu Safe Deposit Box ? Berikut adalah penjelasan tentang pengertian safe deposit box, manfaat, dan keuntungan yang didapat.

Pengertian Safe Deposit Box

Safe Deposit Box (SDB) adalah layanan yang disediakan oleh Bank yang berupa kotak penyimpanan atau brankas untuk mengakomodir kebutuhan akan tempat penyimpanan yang aman untuk barang dan dokumen berharga. Safe Deposit Box disewakan kepada para nasabah yang membutuhkan tempat penyimpanan yang aman.

Safe Deposit Box dibuat dari bahan baja sehingga tahan bongkar dan tahan api ditambah lagi dengan penjagaan 24 x 7 dari pihak Bank sehingga dapat menjamin keamanan barang atau dokumen yang disimpan.

Safe Deposit Box sendiri tersedia dalam berbagai ukuran dan harga sehingga nasabah bisa memilih mana yang cocok sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Untuk menjaga keamanan kotak penyimpanan biasanya pihak Bank akan memberikan satu kunci untuk dipegang oleh penyewa dan satu kunci lagi di pihak Bank, kedua kunci tersebut digunakan untuk membuka kotak penyimpanan dan jika hanya ada satu kunci maka kotak penyimpanan tidak bisa dibuka.

Barang yang Bisa Disimpan di Safe Deposit Box

Daftar dokumen yang diizinkan untuk disimpan di kotak penyimpanan, berikut diantaranya.

  • Sertifikat
  • Akta Kelahiran
  • Surat Berharga/Obligasi
  • Ijazah
  • Surat Perjanjian
  • Saham Perusahaan
  • Surat Tanah
  • Paspor
  • Surat Nikah
  • dan dokumen lainnya.

Adapun barang yang bisa disimpan di kotak penyimpanan adalah sebagai berikut.

  • Emas
  • Perhiasan dan Logam Mulia
  • Data Komputer
  • Mata Uang Asing
  • dll.

Baca juga : Pengertian Traveling

Manfaat Menggunakan Safe Deposit Box

Berikut ini beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapatkan jika menggunakan Safe Deposit Box untuk penyimpanan dokumen dan barang.

1. Keamanan Terjamin

Mengingat material yang digunakan untuk bahan pembuatan Safe Deposit Box serta pengamanan yang disediakan oleh pihak bank selama 24 x 7 akan membuat barang dan dokumen yang kita simpan lebih aman dibandingkan disimpan di tempat lain.

2. Kerahasiaan Terjaga

Pihak yang bisa membuka Safe Deposit Box hanya pihak penyewa itu sendiri sehingga kerahasiaan dokumen atau barang yang disimpan akan terjaga.

3. Rasa Tenang

Dengan menggunakan Safe Deposit Box sebagai tempat penyimpanan maka aspek keamanan dan kerahasiaan telah terjamin, dengan begitu akan timbul rasa aman dan tenang bagi penggunanya.

4. Bayar Sesuai Ukuran

Tersedia berbagai ukuran dan harga kotak penyimpanan yang ditawarkan sehingga nasabah bisa memilih kotak penyimpanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Jenis-jenis Ukuran dan Harga Safe Deposit Box

Terdapat berbagai ukuran dengan harga yang berbeda-beda di setiap ukurannya dan berikut ini rincian yang dikutip dari salah satu Bank BUMN di Indonesia dengan jangka waktu sewa 6 bulan dan 12 bulan serta dapat diperpanjang secara otomatis.

Ukuran Safe Deposit Box :

  1. 3 x 5 x 24
  2. 5 x 5 x 24
  3. 3 x 10 x 24
  4. 5 x 10 x 24
  5. 10 x 10 x 24
  6. 15 x 10 x 24
  7. 5 x 15 x 24
  8. 15 x 15 x 24
  9. 15 x 30 x 24
  10. 148 x 30 x 24

Harga Safe Deposit Box untuk nasabah dengan rata-rata saldo 10 juta :

  1. 200.000
  2. 400.000
  3. 250.000
  4. 500.000
  5. 850.000
  6. 1.350.000
  7. 900.000
  8. 2.000.000
  9. 3.750.000
  10. 11.500.000

Harga Safe Deposit Box untuk nasabah dengan rata-rata saldo kurang dari 10 juta :

  1. 400.000
  2. 800.000
  3. 500.000
  4. 1.000.000
  5. 1.500.000
  6. 2.000.000
  7. 1.800.000
  8. 2.500.000
  9. 4.250.000
  10. 12.250.000

Selain biaya tersebut terdapat biaya lain sebesar 1.000.000 yaitu untuk jaminan kunci dan akan dikembalikan saat masa sewa SDB selesai.

Persyaratan Sewa Safe Deposit Box

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika hendak menyewa SDB, berikut rinciannya.

  • Mengisi formulir aplikasi
  • Melampirkan fotokopi KTP atau identitas lain
  • Mengisi perjanjian SDB
  • Memiliki rekening di Bank yang bersangkutan
  • Jangka waktu sewa 6 bulan dan 12 bulan dan dapat diperpanjang otomatis
  • Tersedia bagi penyewa perorangan dan non perorangan
  • Dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengambil/menyimpan barang

Persyaratan di atas dikutip dari salah satu Bank BUMN yang menyewakan Safe Deposit Box.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas tentang pengertian dan manfaat safe deposit box dapat kita ambil kesimpulan jika keberadaannya dapat membantu orang-orang yang ingin menyimpan dokumen dan harta berharga mereka dengan aman.

Bagikan:

Leave a Comment