Apa Itu Legalisir ? Pengertian, Syarat, dan Kegunaan

Apa itu arti legalisir

Dokumen yang telah dilegalisir biasanya digunakan sebagai salah satu syarat administrasi pada saat-saat tertentu seperti daftar cpns, melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya. Lalu sebenarnya apa itu legalisir ? Berikut ini penjelasannya.

Apa Itu Legalisir ? Pengertian Secara Umum

Legalisir berasal dari kata legal yang menurut kbbi berarti “sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hukum”. Dalam hal ini legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan oleh pihak berwenang pada lembar fotokopi.

Jadi dokumen legalisir adalah lembar fotokopi yang telah diberikan cap stempel oleh pihak berwenang dan di atas cap stempel tersebut diberikan tanda tangan sehingga keaslian lembar fotokopi tersebut bisa divalidasi.

Apa yang Dimaksud Fotocopy Legalisir ?

Untuk legalisir suatu dokumen maka harus dilakukan pada lembar fotocopy dan tidak bisa dilakukan pada lembar asli. Jadi semua dokumen yang dilegalisir adalah salinan dari dokumen asli yang berupa fotocopy.

Dokumen Apa Saja yang Bisa Dilegalisir ?

Terdapat beberapa dokumen yang biasanya sering dilegalisir, berikut ini beberapa diantaranya.

  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Rapor
  • SKL
  • SKCK
  • SKHUN
  • KTP
  • dll.

Apa Kegunaan dan Fungsi Legalisir ?

Fungsi utama dari legalisir yaitu agar lembar fotokopi yang kita miliki keasliannya bisa divalidasi karena sudah tertera cap stempel dan tanda tangan dari organisasi atau pihak terkait. Dokumen yang dilegalisir banyak digunakan untuk berbagai keperluan yang biasanya berhubungan dengan urusan administrasi.

Baca juga : Arti Biopori

Bagaimana Cara Legalisir Dokumen ?

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan dokumen apa yang akan dilegalisir karena memang setiap dokumen tempat legalisirnya pun berbeda.

Setelah itu siapkan salinan dokumen berupa fotokopi dari dokumen asli. Jadi sebelum Anda mendatangi tempat legalisir pastikan untuk mem-fotokopi terlebih dahulu dokumen yang akan dilegalisir, karena lembar fotokopi tersebut yang nantinya akan diberikan cap stempel dan tanda tangan.

Di Mana Tempat Untuk Melegalisir Dokumen ?

Jika ingin melegalisir Ijazah atau Transkrip Nilai perguruan tinggi maka bisa mendatangi kampus masing-masing, proses legalisir akan dilakukan oleh pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.

Jika ingin melegalisir Ijazah sekolah bisa langsung mendatangi asal sekolahnya dan proses legalisir akan dilakukan oleh pihah sekolah.

Dan jika ingin melegalisir dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga maka bisa mendatangi pihak RT/RW atau kantor kelurahan setempat.

Untuk legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai biasanya akan diberikan langsung oleh pihak sekolah atau kampus saat pembagian dokumen tersebut saat kelulusan, Anda pun biasanya diperbolehkan untuk meminta lebih banyak dokumen yang telah dilegalisir untuk antisipasi jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai syarat administrasi.

Syarat Melakukan Legalisir

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan jika ingin melegalisir suatu dokumen.

  • Membawa dokumen asli
  • Membawa lembar fotokopi
  • Biaya legalisir

Untuk melegalisir suatu dokumen secara umum memang cukup mudah karena tidak ada persyaratan yang menyulitkan, khusus untuk ijazah atau transkrip nilai perguruan tinggi biasanya akan dikenakan biaya dan besarannya setiap kampus berbeda-beda tergantung kebijakan pihak kampus terkait.

Itulah penjelasan tentang legalisir semoga bermanfaat..

Bagikan:

Leave a Comment